TII: Revisi UU KUHP-KUHAP Buru-buru, Sebaiknya Dibahas DPR Mendatang

TII: Revisi UU KUHP-KUHAP Buru-buru, Sebaiknya Dibahas DPR Mendatang

- detikNews
Minggu, 23 Feb 2014 19:20 WIB
TII: Revisi UU KUHP-KUHAP Buru-buru, Sebaiknya Dibahas DPR Mendatang
(Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Revisi UU KUHP dan UU KUHAP inisiatif pemerintah sedang digodok di DPR. Pembahasan di masa-masa akhir jabatan DPR yang menjelang Pemilu 2014 ini terkesan buru-buru dan dipaksakan.

"Kita sebenarnya menolak dilakukan pembahasan tersebut karena masih mengandung pembahasan yang mencederai wewenang KPK dalam penegakan korupsi," ujar Direktur Program Transparency International Indonesia (TII) Ibrahim Fahmi Badoh usai diskusi bersama wartawan di Bakoel Koffie Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2014).

Fahmi mengkhawatirkan singkatnya periode pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP hingga Mei 2014, dikhawatirkan menjadi produk oportunis politik.

"Kesiapan DPR sendiri, dengan waktu yang sangat singkat cuma sampai pada Mei sebelum berganti dengan periode berikutnya. Dengan waktu yang sangat mendesak, ditakutkan hal ini akan menjadi produk loncatan politik," imbuh Fahmi.

Pembahasan RUU ini juga dinilai melemahkan KPK karena dinilai tak melibatkan banyak pakar hukum dan KPK.
"Saya setuju kalau hal ini dapat melemahkan wewenang KPK. Lagipula dalam pembahasan revisi ini juga tidak banyak ahli yang dilibatkan. Jadi menurut saya hal yang dilakukan ini terlalu terburu-buru. Itu memang sudah sejak awal (terburu-buru). Sudah jelas dalam surat KPK ada permintaan untuk menunda. Dan tidak banyak pihak yang dilibatkan," tuturnya geram.

Dia mengimbau agar pembahasan itu disimpan untuk DPR periode selanjutnya. Bila dibahas sekarang, maka terkesan dipaksakan.

"Sangat pendek, menurut saya sangat pendek, lebih baik disimpan saja untuk periode yang selanjutnya. Karena banyak hal menarik dalam RUU KUHP yang belum sempat dibahas. Apabila saat ini semua dipaksakan, semua terkesan diburu-buru," tandas dia.

Seperti diketahui, saat ini pembahasan RUU KUHAP mendapat sorotan dari masyarakat karena memuat pasal-pasal yang dinilai potensial melemahkan KPK. Rencana revisi KUHAP yang diluncurkan pemerintah dan DPR sejak beberapa waktu silam itu memang kontroversial. Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya mencatat ada sembilan pasal yang potensial melemahkan KPK dalam revisi RUU KUHP, antarara lain penyitaan dan penyadapan pembicaraan harus mendapat izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

KPK telah mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR agar pembahasan tentang RUU KUHAP dan KUHP ditarik. Surat itu diteken oleh ketua KPK Abraham Samad ditujukan kepada Presiden, Ketua DPR, pimpinan komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, panja RUU KUHP dan panja RUU KUHAP.

Pemerintah menjamin tak ada niatan melemahkan KPK. Menkum HAM Amir Syamsuddin mempersilakan rakyat melihat jawaban pemerintah di situsnya, kemenkumham.go.id.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads