Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto memastikan bahwa penyidik bekerja serius menangani kasus tersebut.
"Penyidik menyikapi LP (laporan polisi) tersebut dengan serius, untuk itu kita memanggil saksi-saksi," kata Rikwanto, Minggu (23/2/2014).
Rikwanto memastikan Sitok akan diperiksa penyidik pada akhirnya nanti. Namun, lanjut dia, sebelum menyentuh Sitok, polisi harus memeriksa saksi-saksi lain untuk menguatkan persangkaan dalam proses penyidikannya.
"Sekarang pada tahapan konfirmasi saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli kita undang untuk memberikan keterangannya terkait perkara ini," jelas Rikwanto.
Seperti misalnya saksi ahli psikolog forensik Reza Indragiri Amriel. Saat ini penyidik tengah mengatur jadwal untuk meminta keterangan Reza.
Korban melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok. Sitok kepada wartawan telah menyangkal melakukan pemerkosaan dan siap bertanggung jawab.
(mei/nrl)











































