Pembunuhan ini terjadi di Jalan Persatuan, nomor 17, RT 006/009, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kamis (20/2) pukul 01.30 WIB. Pelaku pembunuhan berinisial RA alias W diamankan saat hendak kabur ke kampung halamannya di Lampung Timur.
Berikut ini adalah tiga fakta kasus pembunuhan tersebut :
|
|
Ginting dan RA Berpacaran Selama 1 Bulan
|
|
"Agung Suyanto Ginting dan RA diketahui belum lama pacaran, sekitar bulan Januari kemarin," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono kepada wartawan di Mapolsek Cilandak, Jumat (21/2/2014).
Keduanya kemudian terlibat pertengaran yang menyebabkan RA tega membunuh Ginting. RA sehari-hari bekerja sebagai seorang petugas cleaning service.
Ginting dan RA Berpacaran Selama 1 Bulan
|
|
"Agung Suyanto Ginting dan RA diketahui belum lama pacaran, sekitar bulan Januari kemarin," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono kepada wartawan di Mapolsek Cilandak, Jumat (21/2/2014).
Keduanya kemudian terlibat pertengaran yang menyebabkan RA tega membunuh Ginting. RA sehari-hari bekerja sebagai seorang petugas cleaning service.
Pembunuhan Terjadi Akibat Utang Rp 20 Ribu
|
|
"Utangnya cuma Rp 20 ribu, lalu disebar-sebar sama korban ke temen-temen pelaku dan korban, di sana pelaku W merasa malu," kata Sungkono.
Sungkono melanjutkan, korban juga sempat menjanjikan kepada pelaku akan memberi sejumlah uang untuk memijatnya namun hingga saat ini korban tak kunjung menepati janjinya.
"Korban pernah menjanjikan akan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 300 ribu kepadanya, namun tidak dibayar-bayar," katanya.
Pembunuhan Terjadi Akibat Utang Rp 20 Ribu
|
|
"Utangnya cuma Rp 20 ribu, lalu disebar-sebar sama korban ke temen-temen pelaku dan korban, di sana pelaku W merasa malu," kata Sungkono.
Sungkono melanjutkan, korban juga sempat menjanjikan kepada pelaku akan memberi sejumlah uang untuk memijatnya namun hingga saat ini korban tak kunjung menepati janjinya.
"Korban pernah menjanjikan akan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 300 ribu kepadanya, namun tidak dibayar-bayar," katanya.
Ginting Tewas Setelah Ditusuk Tiga Kali
|
|
Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sebilah pisau yang sudah bengkok, celana dan seprai yang berlumuran darah. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ginting Tewas Setelah Ditusuk Tiga Kali
|
|
Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sebilah pisau yang sudah bengkok, celana dan seprai yang berlumuran darah. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 8











































