"Kami meminta agar 13 orang itu jangan diposisikan sebagai saksi, tapi korban juga, karena berdasar keterangan Yuli (sapaan Yuliana) mereka juga mendapat perlakuan sama bila ada kesalahan," kata Direktur LBH KBR Sugeng, Minggu (23/2/2014).
Menurut keterangan Yuli kepada polisi, kata Sugeng, pembantu lain mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Nyonya M itu. Bahkan kata dia lagi, salah satu pembantu ditelanjangi Nyonya M saat tidur.
"Bahkan ada yang tidurnya ditelanjangi di lantai, dan mereka tidak dibayar. Saya berharap polisi tempatkan kasus ini lebih jauh, mereka juga korban," imbuh Sugeng.
Sugeng menambahkan, ia hanya bisa mewakili Yuli selaku kuasa hukum, lantaran para pembantu lain hanya diposisikan sebagai saksi, bukan korban.
"Problemnya saya hanya kuasa hukum Yuli, tidak bisa akses yang lain," ucapnya.
(mei/ndr)