Pemerintah Kabupaten Karo kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Sinabung. Perpanjangan itu akan berlangsung hingga 1 Maret mendatang, dan dapat berubah sesuai perkembangan situasi.
Perpanjangan masa tanggap darurat itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Surat itu ditandatangani, Sabtu (22/2/2014) di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan ini menyebutkan, sesuai dengan rekomendasi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Gunung Sinabung yang masih berstatus awas (level IV), maka Pemerintah Kabupaten Karo memperpanjang masa tanggap darurat itu. Perpanjangan itu terhitung sejak 23 Februari hingga 1 Maret 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status tanggap darurat erupsi Gunung Sinabung dimulai sejak September 2013 dan terus berlangsung hingga sekarang. Masa tanggap darurat sebelumnya berlangsung sejak 16 hingga 22 Februari 2014. Kondisi darurat belum berakhir sebab Gunung Sinabung sendiri berstatus awas (level IV), dan tidak boleh ada aktivitas masyarakat dalam radius 5 kilometer dari puncak.
Status ini juga berpengaruh terhadap jumlah pengungsian. Kendati sebagian pengungsi yang desanya di luar radius 5 kilometer sudah ada yang dipulangkan, namun angka pengungsi masih cukup banyak. Pada Sabtu sore tercatat, pengungsi berjumlah 5.739 keluarga atau 18.002 jiwa, termasuk di antaranya 1.016 bayi. Mereka tersebar di 35 posko pengungsian yang ada di Kabupaten Karo.
(rul/rvk)











































