Mahasiswi Dibui 5 Tahun karena Aborsi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Mahasiswi Dibui 5 Tahun karena Aborsi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 22 Feb 2014 11:04 WIB
Mahasiswi Dibui 5 Tahun karena Aborsi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar
ilustrasi (rahman/detikcom)
Jakarta - Karena takut ketahuan dan malu atas kehamilannya, Angela Moel (23) mengaborsi anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Warga Oebobo, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pun dihukum 5 tahun penjara.

Kasus bermula saat Angela berpacaran dengan Dance Tiran pada Desember 2011. Meski masih pacaran, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga Angela hamil.

Atas kehamilan ini, Angela memberitahukan Dance dan keduanya lalu sepakat untuk menggugurkan jabang bayi tak berdosa itu. Alasan mengaborsi yaitu takut ketahuan orang tuanya, apalagi keduanya masih sama-sama kuliah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas dicarilah dukun beranak yang bisa mengaborsi jabang bayi yang telah berusia 36 minggu. Pada 3 Juli 2013, dengan diantarkan kenalannya Angela pergi ke Nenek Funan di Kupang. Setelah disepakati tarif aborsi, Nenek Funan memijit-mijit perut terdakwa dan memasukkan akar pohon damar ke dalam rahim Angela.

13 Hari setelahnya, Angelia merasa ingin buang air besar dan saat di toilet kos-kosannya, lahirlah jabang bayi berjenis kelamin laki-laki. Angela seketika pingsan dan saat sadar, bayinya telah mati. Beberapa saat setelah itu, Angela menghubungi kekasihnya dan menguburkan bayi tersebut dengan dibungkus kardus.

"Saya kenal Dance di kampus dan sudah lama pacaran dengan Dance atas dasar suka sama suka," kata Angela seperti tertuang dalam putusan PN Kupang yang dipublish website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (22/2/2014).

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Kupang menyatakan Angela secara bersama-sama melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Hal ini melanggar Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari I Nyoman Somanda, Benny Eko Supriyadi dan Kristianto Sahat Sianipar.

Dalam putusan yang dibacakan pada 11 Desember 2013 itu, hal yang meringankan yaitu Angela berterus terang dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang memberatkan yaitu meresahkan masyarakat," ucap majelis hakim. Adapun Dance diadili dalam berkas terpisah.

(asp/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini