"Saya datang ke sidang Pak Akil secara pribadi, ingin menyambugn silaturahmi," kata Patrialis saat dihubungi, Jumat (21/2/2014) malam.
Karena datang secara pribadi, Patrialis tidak melaporkan kunjungannya ke pengadilan kepada hakim konstitusi lainnya. Menurutnya setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan termasuk untuk menemui seseorang yang berstatus terdakwa.
"Saya hanya membawakan buku doa agar Pak Akil lebih dekat dengan Tuhan karena beliau banyak waktu kosong. Apa saya salah? kode etik mana yang dilanggar," ujar Patrialis.
Saat sidang diskors usai jaksa membaca sebagian dakwaan, Patrialis pun tak berkomentar ketika ditanya wartawan. "Apa itu salah?". Dia menyesalkan adanya tudingan dirinya mencederai kelembagaan MK.
"Jangan dengan mudah memvonis orang dengan cara pandang sendiri," katanya.
Patrialis juga menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada sidang di MK dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dalam sidang pengujian UU 37 tahun 2004 tentang kepalilitan pembayaran utang PKPU.
"Jam 11 tidak ada di sidang MK karena menguji S3 di Universitas Jayabaya," sebut Patrialis menegaskan dirinya mengantongi izin absen dari Ketua MK Hamdan Zoelva.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK dalam jumpa persnya kemarin (21/2) meminta MK menjelaskan maksud kedatangan Patrialis ke Pengadilan Tipikor.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) yang tergabung dalam koalisi, Erwin Natosmal Umar menyebutkan, ada 3 poin kode etik yang dilanggar Patrialis yakni ketidakberpihakan, prinsip integritas, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
(fdn/fdn)











































