"Asas pembagian pergantian rugi sudah kami laksanakan secara proporsional sesuai dengan nilai tagihan. Termasuk mengganti uang pembeli sebesar 15 persen," ujar Alfin kepada wartawan, Jumat (21/2/2014).
Alfin menjelaskan, dalam kasus pailit seperti yang dialami PT MSS, ganti rugi ditetapkan hakim pengawas kepada para kreditur sudah pasti tidak terjamin.
"Dalam penanganan kepailitan, adanya kecurigaan dan lain-lain, pasti ada dugaan-dugaan. Ini kami pahami. Kami sudah menjalankan proses benar dalam menjual asset tersebut," jelasnya.
Alfin mengaku, ketika hendak melepas aset PT MSS, pihaknya sudah melakukan lelang sebanyak dua kali, 18 Desember 2012 dan 30 Januari 2013, tetapi tidak ada investor yang berminat.
"Jadi artinya siapapun bisa membeli asset tersebut. Proses lelang pun dilakukan secara terbuka. Karena tidak ada peminat, hakim pengawas mengijinkan kami menjual asset di bawah tangan, kepada target kita langsung. Sebenarnya ada beberapa calon investor yang berniat membeli aset PT MSS, salah satunya perusahaan BUMD. Tetapi kemudian tidak ada tindak lanjutnya. Hanya PT Berlian saja yang bisa memenuhi prosedur," jelasnya.
Pengurus Paguyuban Rusunami Kemanggisan, Valentino, mengatakan pihaknya memiliki 500 unit. Di tahun 2008, sebanyak 200 konsumen telah melunasi pembelian unit rusun. Sementara sekitar 300 calon penghuni sisanya ada yang masih kredit pemilikan apartemen (KPA) dan ada yang baru membayar uang muka (DP).
Sejak mangkraknya pembangunan, nasib ratusan calon penghuni apartemen terluntang-lantung, terlebih saat mengetahui jika pengembang pembangunan tersebut mengalami kepailitan.
"Kami menduga PT BMP adalah Perusahaan akal-akalan PT. MSS. Sebab, PT. BMP baru muncul sebulan setelah penjelasan penjualan asset yang dilakukan oleh Tim Kurator pada Maret 2013 itu," tegas Valentino di tempat terpisah.
Dua tower apartemen sekitar 500 unit yang dibangun sejak 2008 diatas tanah seluas 1000 m2 itu merupakan apartemen bersubsidi yang masuk ke dalam program Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Proses pembangunannya sendiri dipegang oleh PT. MPT Mitra Safir Sejahtera (MSS). Selama proses pembangunan, PT. MSS tengah menjual 500 unit apartemen tipe 25 seharga Rp 144 juta dan tipe 50 dijual seharga Rp 288 juta.
Namun, ketika pembangunan baru mencapai tahap 60 persen, PT. MSS menghentikan pembangunan dan pada 2012 dinyatakan pailit oleh pengadilan dengan alasan karena PT.MSS tidak ada keterjaminan pembangunan dan tidak mampu mencari investor.
(spt/fdn)