Penyuplai PSK Gang Dolly Dibui 7 Tahun, MA: Pelaku Langgar Moral Agama

Penyuplai PSK Gang Dolly Dibui 7 Tahun, MA: Pelaku Langgar Moral Agama

- detikNews
Jumat, 21 Feb 2014 18:01 WIB
ilustrasi (rahman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum penyuplai pekerja seks komersil (PSK) Gang Dolly, Surabaya, Alo Kustiani (42), selama 7 tahun penjara. MA menilai perbuatan Kustiani selain melanggar UU Anti Perdagangan Orang juga melanggar moral agama.

Kasus bermula saat warga Bandung, Jawa Barat, itu tertarik dengan pekerjaan sambilan temannya, Yanti, yang menjadi penyuplai perempuan untuk bekerja di lokalisasi Dolly sebagai PSK. Dari mulut Yanti, Kustiani mengetahui jalur perdagangan manusia tersebut.

Lantas Kustiani merekrut Astri dan Bedjo untuk mencari korban dan didapatkan Lia dan Keke. Kepada keduanya, Kustiani mengelabui akan mempekerjakan keduanya di toko di Jakarta dengan penghasilan yang menggiurkan. Namun bukannya ke Jakarta, mobil diarahkan ke Dolly.

Di lokalisasi pelacuran terbesar di Indonesia ini, Keke dan Lia awalnya dijual ke Deki Rp 3 juta ke seorang germo tapi ditawar Rp 2 juta. Lantas Kusniani pun tidak mau menjual karena dinilai terlalu murah dan bergeser ke mami yang berbeda dan ternyata laku Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, Kustiani duduk di kursi pesakitan. Pada 7 Desember 2011 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun terhadap Kustiani. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 6 Maret 2012.

Atas vonis ini, jaksa yang menuntut 7 tahun penjara tidak terima dan kasasi. Permohonan ini dikabulkan majelis kasasi yang diketuai hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja.

"Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara," putus Komariah seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (21/2/2014).

Dalam pertimbangannya MA menyatakan, akibat perbuatan Kustiani, kedua korban memperoleh stigama PSK. Selain itu perbuatan Kustiani dilakukan secara terorganisir dan membuat rasa malu pada keluarga korban.

"Bangsa Indonesia mengjunjung tinggi nilai-nilai moral, termasuk moralitas seksual. Perbuatan terdakwa bukan hanya melanggar hukum tetapi juga melanggar nilai-nilai moral agama dan hak asasi manusia," cetus majelis hakim yang beranggotakan Sri Murwahyuni dan Dr Salman Luthan dalam vonis yang dibacakan pada 31 Juli 2012 lalu itu.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads