"MK harus menjelaskan kepada publik atas kedatangan Patrialis ke persidangan tersebut apakah atas sepengetahuan lembaga atau justru secara sendiri," ujar peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Umar di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IVD no. 6, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Hal itu disampaikan Erwin dalam payung Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Hadir juga peneliti ICW Donal Fariz dan peneliti Perludem Fadli.
Donal menyebutkan, jika Patrialis justru tidak datang pada sidang di MK dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dalam sidang pengujian UU 37 tahun 2004 tentang kepalilitan pembayaran utang PKPU.
"Ini memalukan. Jika masih bermoral dia (Patrialis) selayaknya mundur. Bukan sarana hukum lebih ke sarana moral," kata Donal.
Berikut adalah beberapa poin yang dianggap dilanggar oleh Patrialis:
1. Prinsip Ketidakberpihakan
poin 2 yang berbunyi 'Hakim konstitusi harus menampilkan perilaku di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, profesi hukum, dan para pihak yang berperkara terhadap ketidakberpihakan hakim konstitusai dan mahkamah.'
2. Prinsip Integritas
poin 1, 'Hakim konstitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak.'
poin 2, 'Tindak tanduk dan perilaku hakim konstitusi harus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap citra dan wibawa mahkamah. Keadilan tidak hanya dilaksanakan tetapi juga harus tampak dilaksanakan.'
3. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
poin 1, 'Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.'
poin 2, 'Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat mahkamah.'
(dha/ndr)











































