"Tidak hanya soal kedatangan Patrialis di Pengadilan Tipikor. Tapi dia juga melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai hakim konstitusi," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris, di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IVD no. 6, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Hal itu disampaikan Donal pada konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Donal menyebut dalam sidang itu hanya ada 6 hakim konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadil Sumadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di tempat yang sama, peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Umar menyebutkan, ada 3 poin kode etik yang dilanggar Patrialis.
"Ada beberapa poin kode etik yang dilanggar oleh Patrialis. Ada prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, serta prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Erwin.
(dha/ndr)











































