"Mengenai Pasal 5 itu, yang bisa dijerat itu yang mengetahui kalau asal uang korupsi. Nah Jennifer itu kan tidak tahu," kata pengacara Jennifer Dunn, Hotman Paris Hutapea, kepada detikcom, Jumat (21/2/2014).
Pasal yang dimaksud Hotman adalah pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Pasal itu mengatur tentang penerima dana hasil tindak pidana, bisa terkena jeratan pidana pencucian uang.
Menurut Hotman, saat Wawan memberikan Vellfire kepada Jennifer Dunn, sang artis menganggap hal tersebut lumrah diberikan. Hal itu terkait dengan profil Wawan sebagai pengusaha.
"Kan Jennifer tahunya Wawan ini pengusaha. Pengusaha lumrah kan punya uang banyak beli mobil mewah," ujar Hotman.
Menurut Hotman, saat itu Jennifer juga tidak bertanya banyak mengenai asal-usul uang untuk pembelian mobil tersebut. Mobil itu sendiri kata Hotman, diberikan untuk merayu Jennifer agar mau ikut ke rumah produksi milik Wawan.
"Kecuali yang memberi mobil itu camat atau pejabat semacam itu, itu jelas dipertanyakan. Nah ini pengusaha," kilah Hotman.
(fjr/nrl)











































