"Saya pernah dikriminalisasi oleh Kajaksaan Tinggi. Sebetulnya saya ingin menuntut balik kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Tapi yang mengkriminalisasi sudah meninggal jadi mau bagimana lagi? Jangan sampai terjadi yang seperti itu lagi, makanya saya mau jadi hakim MK," ungkap Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2014).
Dimyati enggan membeberkan mengenai kasus tersebut. Dia pun membantah jika niatnya menjadi hakim konstitusi adalah upaya balas dendam.
"Jangan ada seseorang dikriminalisasi. Kalau tak ada masalah jangan dibuat-buat. Oknum itu kan sudah meninggal. Jadi jangan ada yang mengaitkan ini dengan jabatan publik. Saya yakin orang akan lihat seolah ada masalah. Orang tahu lah," kata Dimyati.
Dia pun menyatakan bahwa dia belum berstatus narapidana saat itu. Oleh karena itu dia yakin untuk melangkah ke Merdeka Barat.
"Saya jadi eksekutif pernah dulu di bupati, legislatif sudah, tinggal yudikatif nih yang belum," celoteh dia kemudian.
Kasus yang dimaksud saat Dimyati menjadi Bupati Pandeglang. Pada 3 Juni 2010 Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan bebas Dimyati. Hakim memutuskan Dimyati tidak terbukti melakukan suap terkait kredit Rp 200 milyar dari Bank Jabar. Vonis ini dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada 20 Januari 2011 lewat vonis kasasi yang diketok Imron Anwari, Achmad Yamanie dan Suwardi.
(bpn/asp)