Perhitungan Adhi Karya merujuk pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori, dan rekan (KJPP ANA) pada tahun 2013 yang ditunjuk ADHI dan Jakarta Monorail.
"Akan meluruskan tudingan yang menurut kami tidak pas, ADHI disebutkan menggelembungkan harga tiang pancang. Itu nggak berdasar. Karena angka yang dikeluarkan ADHI berdasar dokumen resmi. Secara profesional melibatkan Ortus (pemegang saham Jakarta Monorail). Angka Rp 193 miliar itu, dikeluarkan KJPP. Itu ditunjuk kesepakatan 2 pihak. Adhi Karya dan Ortus," kata Corporate Secretary ADHI M. Aprindy di kantor pusat ADHI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penunjukkan KJPP pada tahun 2013 ini, merujuk pada kesepakatan bersama antara Ortus selaku investor Jakarta Monorail dan Adhi Karya untuk pembayaran tiang monorel milik ADHI.
Aprindy menjelaskan pada berjalannya waktu, kedua pihak menyepakati nilai ganti rugi sebesar Rp 190 miliar. Namun terakhir, nilai ganti rugi tiang-tiang monorel kembali merujuk audit BPKP pada tahun 2010.
"Rapat disepakati kembali ke dolar. Itu dari BPKP. Maka kembali ke dolar. Karena kontrak di awal pakai dolar," jelasnya.
Total nilai kontrak tiang-tiang monorel senilai US$ 14,8 juta. Nilai ini mengacu hasil audit BPKP tahun 2010. Merujuk pada audit BPKP, pembayaran bisa dilakukan dalam bentuk valuta dolar. Jika menggunakan rupiah, pembayaran menggunakan kurs saat ini.
"Kalau BPKP keluarkan dolar. Itu bayar dolar. Mau rupiah silakan," sebutnya.
(hen/hen)










































