"Prinsipnya begini, banding ke mana lagi? Sudah PK itu. Upaya hukumnya sudah selesai. Tinggal nanti pelaksanaan kode etik yang dilaksanakan dimungkinkan. KY punya urusan dengan MA itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan usai shalat Jumat di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (21/2/2014).
Di lain pihak, majelis PK direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) untuk skorsing 6 bulan. Mereka adalah Hakim agung Suhadi, Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Abdul Latief dan Sofyan Martabhaya. Sedangkan hakim agung Sri Murwahyuni lolos dari rekomendasi skorsing karena berbeda pendapat terkait putusan Timan.
"Saya tidak bisa menanggapi itu karena itu porsi masing-masing. Putusan KY silakan KY, MA silakan MA. Jadi nanti kita lihat saja bagaimana. Saya tidak bisa mengkomentari putusan KY dan MA tidak boleh kita komentari," ujar Basrief.
Timan merupkan buronan kejaksaan sampai sekarang dalam kasus BLBI. Pada tahun 2002 Timan diputus lepas dari hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi di tahun 2004 Timan divonis MA selama 15 tahun dan kembali lepas pada tahun 2013 di tingkat PK.
(asp/rmd)











































