Mobil Modif Penimbun 1.000 Liter Solar Bersubsidi Diamankan di Semarang

Mobil Modif Penimbun 1.000 Liter Solar Bersubsidi Diamankan di Semarang

- detikNews
Jumat, 21 Feb 2014 14:37 WIB
Mobil Modif Penimbun 1.000 Liter Solar Bersubsidi Diamankan di Semarang
Mobil penimpun BBM
Semarang - Aksi penimbunan solar bersubsidi kembali terbongkar di Semarang. Kali ini modusnya menggunakan mobil pikap Isuzu Panther bernopol H 181 IMF yang sudah dimodifikasi.

Mobil berwarna hitam tersebut dimodifikasi bak bagian belakangnya hingga menjadi tangki kotak berkapasitas 1.000 liter. Di bagian atas tangki terdapat lubang untuk memasukkan bensin, sedangkan di bagian belakang ada semacam keran untuk keluarnya solar. Tangki tersebut kemudian ditutup terpal hitam agar tidak terlihat.

Pelaku yang tertangkap adalah Ribut Purnomo (30) dan Damar (43). Mereka ditangkap setelah dibuntuti anggota Polsek Semarang Barat hingga Jalan Walisongo, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Semarang, hari Kamis (20/2/2014) malam kemarin.

Menurut pengakuan Ribut aksinya tersebut sudah berjalan selama empat bulan. Awalnya ia membeli solar seharga Rp 5.500 per liter kemudian dijual kepada pembeli yang mayoritas pengusaha proyek di Mijen dengan harga Rp 6.000 per liter.

"Belinya biasanya di SPBU di kabupaten Kendal," kata Ribut di Mapolrestabes Semarang, Jumat (21/2/2014).

Ia mengaku aksinya itu bisa berjalan mulus berkat bantuan petugas SPBU juga. Ribut memberi upah Rp 10 ribu kepada petugas SPBU setiap pembelian 100 liter solar bersubsidi.

"Kalau saya beli 500 liter ya saya kasih Rp 50.000. Kalau tangki sudah penuh, saya jual kembali dengan keuntungan Rp 500," ujarnya.

Untuk bisa memenuhi tangki modifikasi itu, ia harus berkeliling ke enam SPBU. Setelah empat bulan menjalani aksi curangnya itu, malam kemarin keduanya diringkus ketika akan membawa solar ke arah Ngaliyan di Jalan Walisongo.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan tangki sudah dalam kondisi penuh 1.000 liter saat ditangkap. Sebelum dibekuk, diketahui pelaku sudah mengisi ke sejumlah SPBU.

"Pembeliannya di setiap SPBU berbeda-beda. Ada yang 100 liter, 300 hingga 400 liter. Pelaku juga memberikan suap kepada petugas SPBU untuk melancarkan aksinya," kata Djihartono.

Dua tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dan hingga saat ini keduanya masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Semarang Barat.



(alg/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads