"Patut dipertanyakan motif kedatangan Patrialis ini," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam keterangannya, Jumat (21/2/2014).
Donal menduga apa yang dilakukan Patrialis berpotensi kuat melanggar kode etik hakim MK. Patrialis hadir di Pengadilan Tipikor pada Kamis (20/2) pukul 15.00 WIB.
"Ini bisa melanggar kode etik sapta karsa hutama," imbuh Donal.
Donal menjelaskan, selaku hakim MK semestinya Patrialis bisa menjaga independensi diri. Bukan soal berkawan dengan akil, tapi soal profesionalitas dan intregritas sebagai hakim.
"Patrialis bukan lagi politisi, dia semestinya sadar dirinya hakim MK yang harus menjaga kehormatan," tutup Donal.
(ndr/gah)











































