"Ini jadi atensi dari Kapolri agar menjalankan tugas secara benar. Kalau benar berarti sudah termasuk di dalamnya profesional, proporsional, yang pasti sesuai dengan ketentuan yang memang mengatur pelaksanaan tugas tersebut," kata Kabag Penum Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Hingga Kamis (20/2) kemarin, penyidik Polres Kota Bogor telah memeriksa 21 orang saksi. Di antaranya adalah 17 pembantu rumah tangga yang bekerja di kediaman M dan MS yang merupakan purnawirawan jenderal Polri.
"Ada tiga yang secara fisik tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena mengalami cacat fisik bawaan, dua di antaranya gagu, sehingga tidak bisa berkomunikasi, yang satu bisu, berarti tiga," kata Agus.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh M ini terungkap setelah seorang pembantu bernama Yuli bisa keluar dari sang purnawirawan jenderal. Yuli dijemput abangnya yang dibantu petugas kepolisian. Keluarga dan polisi kemudian membawa Yuli pergi. Lalu gadis asal Ambon itu membuat laporan polisi.
(ahy/trq)











































