Gadis Belia di Semarang Jebak Mantan Pacar Jadi Korban Perampokan

Gadis Belia di Semarang Jebak Mantan Pacar Jadi Korban Perampokan

- detikNews
Jumat, 21 Feb 2014 13:52 WIB
Semarang - Gadis belia berinisial DP (15) warga Mranggen, Demak tega menjebak laki-laki yang menyukainya hingga menjadi korban perampokan. Ia mengarahkan korban ke gerombolan pelaku yang didalangi oleh pacarnya sendiri, Santoso.

DP mengaku awalnya ia dipaksa Santoso untuk menjebak korban bernama Sutrisno (20) warga Waru, Kecamatan Mranggen, Demak tanggal 11 Februari lalu. Gadis putus sekolah itu mengarahkan korban ke Santoso dan teman-temannya yang menunggu di daerah Segar Bencah, Tembalang, Semarang.

"Saya disuruh jadi pancingan. Saya diancam mau dibunuh sama dia (Santoso). Terus saya janjian sama Sutrisno di Jembatan Waru, saya minta diantar ke rumah teman lewat Tembalang," kata DP kepada detikcom di Mapolrestabes Semarang, Jumat (21/2/2014).

"Sutrisno itu mantan pacar saya waktu saya kelas 2 SMP. Santoso sepertinya punya masalah sama Sutrisno," imbuhnya.

Tidak hanya memaksanya menjebak Sutrisno, menurut pengakuan DP, Santoso juga meminta agar korban membawa motor Suzuki Satria FU saat mengantar. "Sutrisno akhirnya pinjam motor temannya," tandas DP.

Sesampainya di Segar Bencah, Santoso dan lima temannya yang juga warga Demak yaitu M Agus Slamet (19), Wahyu Agus Saputro (19), IAP (14), Dwi Purwanto (20), dan Tofa sudah siap dengan senjata tajam mereka. Korban pun segera ditarik turun dan dihajar habis-habisan.

"Saya cuma lihat, dia dipukuli terus motornya diambil. Saya tahunya dia (Sutrisno) mau dipukuli, enggak tahu kalau motornya diambil," ujar gadis berambut panjang itu.

Korban dihajar tanpa ampun, kepalanya diinjak-injak oleh Santoso, sedangkan tangan korban dihujam senjata tajam. Korban yang masih memiliki tenaga kemudian melarikan diri.

Sementara itu salah satu pelaku, M Agus Slamet mengaku diajak Santoso untuk menghabisi nyawa korban dan akan dapat imbalan motor. Alasan Santoso mengajak Slamet karena beberapa hari sebelumnya mendapat telepon dari DP kalau sedang bersama Sutrisno di dalam kamar.

"Enggak tahu sedang apa di dalam kamar, tapi katanya Santoso sempat ke sana dan cek-cok sama Sutrisno. Saya diminta habisin nyawa Sutrisno, kalau bisa mati, nanti motornya buat saya," aku Slamet.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu pihaknya akan terus mengejar dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Santoso dan Tofa.

"Untuk pelaku yang perempuan ada undang-undang perlindungan anak," tegas Djihartono.

(alg/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads