Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2014) mulai pukul 11.15 WIB. Panlih yang hadir adalah Ketua Panlih, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seorang anggota. Dari DPR, Priyo didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II dari PDIP Arief Wibowo dan anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto.
"Saya ingin beritahu 4 hari lalu saya sudah terima tembusan surat yang Bapak-bapak teken ke Kemendagri, tembusan ke saya. Ternyata proses ini mendapat perhatian sangat kuat," kata Priyo saat membuka pertemuan.
"Kemarin Bu Risma sudah ketemu saya. Itu pertemuan kedua karena sebelumnya sudah bertemu pribadi. Saya bilang kalau pertemuan ribadi saya tidak bisa bantu jadi saya undang. Beliau wadhul (curhat) tentang pemilihan," lanjutnya.
Priyo bertemu Risma di DPR pada Kamis (20/2) di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Priyo berjanji untuk menindaklanjuti dengan cepat dugaan cacat prosedur dan substansi dalam pemilihan.
Selama ini Panlih Wawali menyebut pemilihan Wawali Whisnu Sakti Buana cacat prosedur dan cacat substansi, yang memicu isu RIsma akan mengundurkan diri dari jabatannya. Kejanggalan tersebut disampaikan dalam surat yang dikirimkan ke Mendagri yaitu:
1. Pelaksanaan pemungutan suara tidak dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota yang mana hal ini merupakan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib Pemilihan.
2. Ada surat Gubernur Jatim tanggal 8 November 2013 dengan nomor 181.4/2826/013/2013 yang menyatakan bahwa kuorum kehairan pemilihan Wawali adalah 1/2 dari anggota DPRD. Menurut Panlih hal ini bertentangan dengan Tatib Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Panlih berpendapat bahwa pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan Wawali Surabaya seharusnya dihadiri oleh 3/4 anggota DPRD.
3. Penundaan pertama dan penundaan kedua rapat paripurna DPRD Kota Surabaya tentang pemilihan wawali Surabaya. Penundaan pertama (2 hari) dan kedua (setengah hari) tidak sesuai dengan asas Lex Superior dan Legi Inferiori, yakni peraturan DPRD Kota Surabaya nomor 50 tahun 2010 tentang Tatib DPRD Kota Surabaya, pasal 98 dan ayat 3 PP no 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tatib pasal 78 ayat 3 yang bunyinya ' apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banuak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.
4. Berdasarkan Tatib Pemilihan Calon Wawali Surabaya pasal 8, rapat Paripurna Pemilihan dibuka oleh Ketua dan salah satu Wakil Ketua DPRD dan untuk melaksanakan pemilihan ditugaskan kepada panitia pemilihan, namun dalam pelaksanaan pada tanggal 6 dan 8 November 2013, malah dipimpin pimpinan sidang yakni Whisnu Sakti Buana yang juga calon Wawali Surabaya. Hal ini dinilai tak sesuai dengan asas kepatutan dalam pemerintahan.
Padahal berdasarkan pasal 8 ayat 2 Tatib Pemilihan Wakil Wali Kota, seharusnya yang melaksanakan Pemilihan Wakil Wali Kota adalah Panitia Pemilihan akan tetapi Panlih hanya bertugas membacakan tata tertib pemilihan Wawali Surabaya sisa masa jabatan 2010-2015.
"Adapun Paripurna tersebut dipimpin dari awal sampai akhir penutupan rapat Paripurna oleh Saudara Whisnu Sakti Buana yang artinya bertentangan dengan tatib pemilihan," tulis Panlih dalam surat itu.
(nrl/nrl)











































