Terancam Dibui Seumur Hidup, Ini Dahsyatnya Dugaan Korupsi Akil Mochtar

Terancam Dibui Seumur Hidup, Ini Dahsyatnya Dugaan Korupsi Akil Mochtar

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 21 Feb 2014 11:55 WIB
Terancam Dibui Seumur Hidup, Ini Dahsyatnya Dugaan Korupsi Akil Mochtar
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak main-main saat mendakwa mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Total ada 15 dugaan suap Pilkada dan uang ratusan miliar rupiah hasil korupsi yang diduga dicuci Akil sejak jadi anggota DPR. Sejumlah rekor pun tercatat.

Ini adalah pertama kalinya JPU KPK mendakwa seorang hakim dengan 15 dugaan suap sekaligus. Biasanya, KPK hanya menemukan dugaan suap dalam satu atau dua perkara saja. Catatan lainnya yang menarik adalah jumlah uang suap yang diduga diberikan pihak berperkara. Totalnya mencapai Rp 57 miliar, terbanyak bila dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan suap lainnya.

Rekor lainnya yang bisa jadi perhatian menarik adalah jumlah uang yang diduga dicuci Akil dari hasil korupsi. Dalam kurun waktu sekitar tahun 2002 sejak jadi anggota DPR, hingga tahun 2013, ada harta senilai Rp 181 miliar dianggap tak wajar karena tak sesuai dengan profil gaji Akil di MK maupun di DPR. Lebih besar dari aset yang dicuci oleh Irjen Djoko Susilo senilai Rp 125 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi dakwaan jaksa penuntut umum yang membuat Akil terancam hukuman seumur hidup:

15 Pilkada Rp 57 miliar

Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan belasan sengketa pilkada di MK. Jumlah tersebut merupakan kumpulan suap yang diterima Akil dari pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Mulai dari sengketa Pilkada Gunung Mas, Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Jawa Timur hingga Banten.

Berikut rinciannya;

1. Sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Rp 1 miliar.
2. Sengketa Pilkada Gunung Mas Rp 3 miliar.
3. Sengketa Pilkada Lampung Selatan Rp 500 juta.
4. Sengketa Pilkada Kota Palembang sebanyak Rp 19,866 miliar.
5. Sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang Rp 10 miliar plus USD 500 ribu.
6. Sengketa Pilkada Kabupaten Buton Rp 1 miliar.
7. Sengketa Pilkada Kabupaten Morotai Rp 2,989 miliar.
8. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar.
9. Sengketa Pilkada Jawa Timur RP 10 miliar
10. Sengketa Pilkada di Kabupaten Merauke
11. Sengketa di Pilkada Asmat
12. Sengketa di Pilkada Boven Digoel
13. Sengketa di Pilkada Kota Jayapura
14. Sengketa di Pilkada Kabupaten Nduga (pilkada no 11-14 ditotal mencapai Rp 125 juta)
11. Sengketa Pilkada Banten RP 7,5 miliar.

Akil didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi pasal ini adalah 20 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.

Tarif Hemat Hingga Selangit

Di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, eks Ketua MK Akil Mochtar aktif meminta uang kepada pemohon. Setelah permintaan dipenuhi, Akil memutus pemenang calon yang justru kalah versi KPUD.

Untuk kasus ini Akil memasang tarif selangit. Seperti yang terjadi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawan, sang pengadil meminta Rp 10 miliar dan USD 500 ribu. Uang sudah diserahkan melalui perantara Muhtar Ependy. Setelah mendapat dana itu, membatalkan seluruh putusan KPU Kabupaten Empat Lawang.

Modus serupa juga dijalankan Akil pada sengketa kota Palembang. Romi Herton - Harno Joyo yang kalah hanya delapan suara dari Sarimuda - Nelly Rasdania, mengajukan keberatan ke MK. Dia lalu memberi Rp 20 miliar. Akhirnya pasangan Romi Herton - Harno Joyo mendapat suara 316.919. Sedangkan Sarimuda - Nelly Rasdania malah jadi turun 23 suara.

Namun tak semua diberi tarif mahal oleh Akil. Untuk lima sengketa Pilkada di daerah Papua, Akil hanya menetapkan tarif sebesar Rp 125 juta.  Uang didapat dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem.

Lima sengketa Pilkada Papua yang dimainkan Akil adalah Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel yang bergulir pada tahun 2010. Selain itu pada tahun 2011 Akil juga memainkan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga.

Untuk pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel, Akil menerima uang sebesar Rp 50 juta. Uang diberikan melalui transfer oleh Alex Hasegem ke Akil dalam dua kali pengiriman, masing-masing Rp 25 juta pada 14 September 2010.

Sedangkan untuk pengurusan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga, Akil mendapat Rp 75 juta dari Alex Hasegem. Uang ditransfer oleh Alex pada 20 Juni 2011 ke rekening pribadi Akil. Uang dikirim dalam dua tahap, yakni Rp 50 juta dan Rp 25 juta.

Cuci Uang Rp 181 M Sejak 2002

Jaksa KPK mendakwa Akil Mochtar dengan pasal pencucian uang. Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp 161 miliar. Ini untuk kurun waktu 2010-2013.

Sejumlah modus dilakukan Akil mulai dari menempatkan uang di CV Ratu Samagat sebesar Rp 51,775 miliar. Setelah ditempatkan di CV Ratu Samagat, uang itu lalu dikirim ke rekening pribadi Akil dan pihak-pihak lainnya. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Akil juga menempatkan sejumlah uang di rekening pribadi yang diakuinya ke KPK sudah ditutup. Jumlahnya mencapai Rp 10 miliar lebih. Akil juga membelanjakan uangnya untuk pembelian mobil mewah, namun atas nama orang lain.

Pria asal Pontianak itu mencuci uang lewat pembelian valuta asing. Nilai totalnya mencapai Rp 65,251 miliar. Hasil pembelian uang asing itu kemudian dimasukkan ke rekening CV Ratu Samagat, rekening pribadi Akil dan pembelian mobil dan tanah.

Selanjutnya, Akil diduga menyamarkan hartanya lewat Muhtar Ependy sebesar Rp 35 miliar. Uang tu digunakan untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dan dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil dan motor. Terakhir, Akil diduga menyembunyikan uangnya di lemari yang berada di ruang karaoke senilai Rp 2,7 miliar.

Tak hanya itu, jaksa juga menduga ada harta yang diperoleh secara tak wajar oleh Akil selama jadi anggota DPR pun disikat. Jumlahnya mencapai Rp 20 miliar. Jaksa menilai ada yang tidak wajar dari harta Akil di atas karena tak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR.

Artis pun Kecipratan

Dua nama artis terseret pusaran pencucian uang Akil Mochtar. Mereka adalah artis Cici Tegal dan pedangdut Rya Fitria yang menerima puluhan transfer uang hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (20/2/2014), ada transfer dari rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat, ke dua artis tersebut. Duit dikirim selama periode tahun 2010-2013 dari rekening Bank Mandiri cabang Pontianak.

"Kepada Rya Fitriyani dalam 34 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp 287 juta," kata jaksa Mochamad Wiraksajaya membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Untuk artis Cici Tegal yang bernama asli Sri Wahyuningsih tersebut, dikirim uang senilai total Rp 169,5 juta. Duit dikirim sebanyak 21 kali transaksi.

Akil juga menyebar uang hingga ke Muhtar Ependy hingga pihak lainnya. Mulai dari pembelian puluhan mobil dan motor, hingga aset bangunan rumah dan tanah

Jawaban Akil

Akil Mochtar mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum. Dia menilai semua omong kosong, bahkan merasa tak bersalah. Untuk dakwaan suap, Akil merasa tak ada yang aneh dengan putusan Pilkada Jatim dan Banten.

"Orang saya nggak ikut mutus Jatim. Faktanya saya mutus Khofifah kok. Bagaimana?" kata Akil.

"Pihak yang berperkara, bukan saya yang mengadili. Mahfud MD yang adili tanya sama dia," sambungnya.

Terkait pencucian uang, Akil juga bicara soal hal tersebut. "Apanya yang dicuci?" katanya ketus.

Bekas politikus Golkar ini menuding ada skenario di balik perkaranya. "Saya diskenariokan jadi penjahat sejak jadi anggota DPR tahun 1999 sampai jadi hakim konstitusi. Masa dari tahun 1999-2013 semua hasil korupsi," tutur dia.
Halaman 2 dari 6
(mad/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini