Mahfud MD: Saya Hakim Panel di Perkara Banten, Tapi Akil yang Korupsi

Mahfud MD: Saya Hakim Panel di Perkara Banten, Tapi Akil yang Korupsi

- detikNews
Jumat, 21 Feb 2014 07:04 WIB
Mahfud MD: Saya Hakim Panel di Perkara Banten, Tapi Akil yang Korupsi
Jakarta - Bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar emosi disebut menerima duit Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Ratu Atut Chosiyah dalam sengketa Pilkada Banten 2011. Akil menegaskan, saat itu bukan dirinya yang mengadili kasus tersebut, melainkan mantan Ketua MK, Mahfud MD.

Menaggapi tudingan Akil itu, Mahfud mengatakan bahwa terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Akil dalam sengketa perkara Pilgub Banten.

"Dia mau membantah lagi soal penyuapan Pilgub Banten. Katanya kasus Pilgub Banten Mahfud yang menangani, tapi mengapa dia yang didakwa menerima uang? Akil mengatakan, "Mahfud yang memimpin Panel kok tak disebut?" Loh, justru di situ korupsinya dia," ujar Mahfud dalam pesan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (21/2/2014).

Akil mengatakan, tugasnya sebagai hakim panel dalam persidangan kasus tersebut sudah benar. Namun Akil melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diketahui oleh hakim MK lainnya.

"Saya yang jadi Panel bersama Bu Maria dan Pak Anwar sudah melakukannya dengan benar. Tapi Akil memungut korupsi di luar pengetahuan hakim-hakim lain. Itu nanti akan mudah dibuktikan oleh KPK, bagaimana dia melakukannya," katanya.

Bahkan, lanjut Mahfud, dirinya sudah mengetahui alur dalam perkara yang sedang dijalani Akil di Pengadilan Tipikor ini. Dia yakin, jaksa KPK akan bisa membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar.

"Saya sudah tahu alur pembuktian perkara ini. Nanti KPK akan membuktikannya satu persatu. Saya mengingatkan hakim dan jaksa bahwa menurut hukum pidana jika penegak hukum yang melakukan kejahatan maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal," katanya.

(jor/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads