"Keduanya tidak ditahan meski ditetapkan tersangka, karena penyidik masih mendalami bukti-bukti yang ada," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, Kamis (20/2/2014) malam.
Dua eks Pejabat Pemkot Pontianak ini menyelewengkan dana bantuan sosial dengan penggunaan fiktif mulai tahun tahun 2006, 2007, dan 2008 senilai 16 miliar.
Didik menjelaskan, pihaknya telah memeriksa lima sanksi yang terkait dalam kasus dugaan Bansos fiktif ini.
"Pemeriksaan terhadap lima saksi, ini cukup panjang selama 9 jam yang baru berakhir sekarang," tuturnya.
Untuk saat ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain sehingga kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
(jor/jor)











































