Akil pernah duduk di DPR selama dua periode yakni, tahun 1999-2004 dan 2004-2009. Dia berasal dari Partai Golkar. Pria asal Kalimantan Barat itu kemudian jadi hakim konstitusi sejak 15 Agustus 2008.
Tim jaksa yang dipimpin Pulung Rinandoro menyoroti harta Akil sejak 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Selama kurun waktu itu, diduga kuat Akil telah mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp 20 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian dana yang dicuci sebagai berikut:
- Rp 6,166 miliar ditempatkan di rekening BTN cabang Pontianak atas nama Akil Mochtar.
- Rp 7,048 miliar ditempatkan di rekening Bank Mandiri cabang Pontianak atas nama Akil Mochtar.
- Rp 7,299 miliar ditempatkan di rekening BCA Pontianak atas nama Akil Mochtar.
Duit tersebut kemudian digunakan untuk membeli mobil Toyota Fortuner seharga Rp 405,8 juta, rumah di Pancoran, Jaksel, sebesar Rp 1,29 miliar.
Jaksa menilai ada yang tidak wajar dari harta Akil di atas karena tak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR. Bila dihitung antara pemasukan dan pengeluaran selama kurun waktu 17 April 2002-21 Oktober 2010, jumlahnya tidak seimbang. Akil dalam rentang waktu tersebut menerima pemasukan total sebesar Rp 7,079 miliar dan pengeluaran rutinnya adalah Rp 6,041 miliar.
Lalu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 31 Desember 2006, Akil punya nilai total harga bergerak dan tak bergerak Rp 454.320.000.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mad/mad)










































