"Kalau ada yang bilang otonomi daerah kita kebablasan itu enggak juga. Polisi, jaksa, sekda semua pengangkatannya atas persetujuan presiden," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (20/2/2014).
Menurut Ahok, sistem otda yang saat berjalan tidak sepenuhnya didominasi kuasa kepala daerah. Tetap ada keterbatasan yang dibatasi sistem pemerintahan yang berlaku secara nasional.
"Sebenarnya sistem presidential kita itu hebat banget. Seorang presiden bisa mengontrol bupati, walikota dan gubernur melalui mendagri," imbuhnya.
Kontrol yang dimaksud Ahok dalam hal pengelolaan dana APBD yang tetap harus melalui persetujuan menteri dalam negeri. Tak hanya itu, seluruh petinggi instansi di pemerintah dan hukum juga melalui Mendagri.
Ahok melanjutkan, kewenangan tersebut membuat presiden melalui menterinya dapat mengontrol perkembangan daerah dan juga kepala daerahnya. Kalau ada kepala daerah yang tidak memiliki rekam jejak yang baik, maka dengan mudah presiden tak menyetujui pengangkatannya.
"Kalau tidak bisa tanggung jawab bisa langsung coret," pungkasnya.
(bil/rmd)











































