Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Akil yang dibacakan secara bergantian oleh penuntut umum pimpinan Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).
Salah satu 'tempat bermain' Muhtar ada pada pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang di MK. Calon bupati yang kalah, Budi Antoni Aljufri, mengajukan permohonan keberatan ke MK. Pengajuan ini sempat dikomunikasikan Budi kepada sahabat Akil, Muhtar.
Melalui Muhtar, Akil meminta uang Rp 10 miliar dan USD 500 ribu kepada Budi yang akhirnya disetujui. Sebanyak Rp 5 miliar dan USD 500 ribu diserahkan langsung Muhtar kepada Akil.
"Sisanya sebesar Rp 5 miliar disetorkan ke rekening tabungan pribadi Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta atas persetujuan terdakwa," ujar jaksa.
Hal sama juga dilakukan pada sengketa Pilkada Kota Palembang. Calon wali kota yang kalah, Romi Herton melapor kepada Muhtar yang akan mengajukan keberatan ke MK.
Melalui Muhtar, Akil kembali meminta dana kepada Romi. Uang sebesar Rp 20 miliar itu diserahkan Romi kepada Muhtar. Bahkan atas izin Akil, sebagian uang sebesar Rp 8,5 miliar dikelola oleh Muhtar.
(mok/mad)











































