Bagaimana Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang menanggapi itu?
"Semua harus belajar, kenapa timbul putusan itu. Berarti ada yang kurang," kata Kasubdit TPPU Kombes Agung Setya, di Mabes Polri, Kamis (20/2/2014).
Namun Agung enggan merinci maksud ucapannya itu. Namun, menurutnya dia sudah melakukan upaya maksimal membuktikan adanya praktik pencucian uang.
Dia melihat itu dari praktik penebangan ilegal kayu yang dilakukan Labora. Hasil dari kegiatan ilegal itupun, kata Agung, otomatis menjadi bukti kejahatan pencucian uang.
Bukti lain, adalah adanya pengaburan identitas dalam membuka rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil kegiatan migas dan kayu ilegal.
"Dia memakai identitas palsu dalam membuka rekeningnya," kata Agung.
Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat Provinsi Papua Barat diseret ke pengadilan atas tuduhan terlibat ilegal logging, penyelundupan BBM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awal penyelidikan terhadap Labora Sitorus dengan ditemukannya jumlah dana sebesar Rp 1,5 trililun dalam rekeningnya sehingga dikenal dengan sebutan polisi pemilik rekening gendut. Hakim memvonis Labora dengan hukuman 2 tahun penjara.
(ahy/ndr)











































