Geng tengky boys ditangkap polisi. Mereka diduga melakukan kerusuhan di Jatiwarna, Bekasi. 2 Orang warga ditusuk dan disiram air keras. 11 Orang anggota kelompok ini yang rata-rata berusia belasan tahun sudah ditangkap.
"Mereka terancam hukuman 5 tahun sesuai pasal 365 dan 170 KUHP di mana ancaman selama-lamanya lima tahun. Proses hukum masih terus berlanjut meski mereka di bawah umur kesebelas tersangka hingga kini ditahan di Mapolsek Pondok Gede," kata Kasubag Humas Polres Bekasi AKP Siswo saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2014).
Rusuh dilakukan tengky boys pada Minggu (16/2) dini hari. Puluhan anggota tengky boys berulah di Pasar Kecapi, Jatiwarna, Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 11 tersangka dua pelaku masih berusia 14 tahun dan satu diantaranya masih bersekolah di bangku SMP. Geng tengky boys ini menyerbu dengan memakai truk dan motor. Mereka remaja dari kawasan Cipayung dan Cibubur, Jaktim.
(edo/ndr)











































