"Dari keterangan saksi, dugaan penganiayaan oleh Ny M ini dengan cara menampar saudara Y. Makanya kami pun tetap memeriksa dan visum, apakah betul terjadi penamparan tersebut," ujar Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang kepada wartawan, Kamis (20/2/2014).
Bahtiar mengatakan, polisi juga masih mendalami mengenai tuduhan para pembantu ini dilarang keluar rumah oleh sang majikan. Selain itu, para pembantu ini juga tidak disekap di dalam rumah khusus.
"Kami sedang mendalami kembali, kaji kembali, yang kami dapatkan di sana mereka tidak dapat perlakuan ditempatkan di tempat lebih sempit melainkan di ruang utama yang dikunci," jelas Bahtiar.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh M ini terungkap setelah seorang pembantu bernama Yuli bisa keluar dari sang purnawirawan jenderal. Yuli dijemput abangnya yang dibantu petugas kepolisian. Keluarga dan polisi kemudian membawa Yuli pergi. Lalu gadis asal Ambon itu membuat laporan polisi.
(spt/mad)