Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK, Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
"Penetapan hasil Pilkada tersebut diajukan permohonan keberatan ke MK RI antara lain oleh Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum," kata jaksa KPK Luki Dwi Nugroho membaca surat dakwaan, Kamis (20/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. "Beberapa hari kemudian terdakwa menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar sebelum putusan dijatuhkan," beber jaksa.
Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp 3 miliar.
"Setelah mendapat informasi tentang jumlah uang yang sanggup dipenuhi oleh Rusli Sibua, terdakwa meminta Sahrid mengantar langsung uangnya ke Kantor MK, namun Sahrin menolak dengan alasan tidak berani," kata jaksa.
Akil kemudian meminta agar duit ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Ban Mandiri KC Pontianak Diponegoro. "Dan meminta agar pada slip setoran ditulis berita 'angkutan kelapa sawit'," sebut jaksa.
Selanjutnya Rusli Sibua mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
Selain itu, MK menetapkan perolehan suara sah yang dimenangkan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan 11.384 suara. Arsad Sardan dan Demianus Ice yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU akhirnya hanya memperoleh 7.102 suara.
(fdn/mad)










































