Pilkada Buton, Akil Minta Duit Rp 6 M Lewat Arbab Paproeka

Sidang Akil Mochtar

Pilkada Buton, Akil Minta Duit Rp 6 M Lewat Arbab Paproeka

- detikNews
Kamis, 20 Feb 2014 18:29 WIB
Pilkada Buton, Akil Minta Duit Rp 6 M Lewat Arbab Paproeka
Jakarta - Akil Mochtar meminta duit Rp 6 miliar ke salah satu calon Bupati Buton, Sulawesi Tenggara usai MK memutuskan pemungutan ulang. Permintaan duit dilakukan melalui Arbab Paproeka.

Dalam surat dakwaan dipaparkan, pada bulan Agustus 2011 dilaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara yang diikuti 9 pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Jaliman Mady-Muh. Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, Yasin Welson Lajaha-Abdul Rahman Abdullah, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid dan Edy Karno-Zainuddin.

Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam Pilkada tersebut, KPU Kabupaten Buton menetapkan Agus Feisal Hidayat dan Ya Udu Salam Ajo sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Buton dengan SK tanggal 12 Juli 2011.

Atas penetapan ini, sejumlah pihak yakni La Uku, Samsu Umar Abdul Samiun dan Abdul Hasan Mbou mengajukan permohonan keberatan ke MK

Panel hakim yang memeriksa permohonan keberatan memutuskan membatalkan SK KPU Kabupaten Buton dan memerintahkan KPU Buton melakukan verifikasi administrasi dan verfikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang diusulkan parpol dan bakal calon perseorangan.

Panel hakim yang diketuai M Akil Mochtar dan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota juga memerintahkan KPUD Kabupaten Buton untuk melakukan tahapan pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 19 Mei 2013 diikuti 7 pasang calon. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemungutan ulang, KPU Buton menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Buton yaitu Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry sebagai pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak.

"Pada Juli 2012 Samsu Umar Abdul Samiun dihubungi Arbab Paproeka yang menyampaikan permintaan terdakwa (Akil) agar Samsu Umar Abdul Samiun menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan kebertatan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Buton," kata Jaksa KPK Olivia Sembiring membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Arbab juga memberitahu rekening atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. "Atas permintaan tersebut Samsu Umar Abdul Samiun pada 18 Juli 2012 hanya memberikan sebesar RP 1 miliar dengan cara pemindahbukuan dari rekeningnya di Bank Mandiri ke rekening atas nama CV Ratu Samagat," beber jaksa.

Akil diketahui juga mengirim SMS ke Samsu Umar Abdul Samiun usai MK memutus permohonan keberatan yang dimohonkan La Uku dan Dani ditetapkan sesuai hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang.

"SMS isinya menagih kekurangan uang sesuai dengan jumlah yang diminta terdakwa sebelumnya akan tetapi Samsu Umar Abdul Samiun tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut," papar jaksa.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads