Didakwa Terlibat 3 Kasus, Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara

Didakwa Terlibat 3 Kasus, Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 20 Feb 2014 18:23 WIB
Didakwa Terlibat 3 Kasus, Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
Foto: Chaidir A Tanjung/detikcom
Pekanbaru - Jaksa KPK menuntut eks Gubernur Riau Rusli Zainal dengan hukuman 17 tahun penjara. Wajah Rusli terlihat pucat dan hanya menanggapi singkat.

"Tidak ada kerugian negara yang saya lakukan. Sudah ya," kata Rusli yang langsung masuk ke mobil tahanan jaksa.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi kehutanan dan PON digelar di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Kamis (20/2/2014). Dalam persidangan, gubernur 2 periode itu dituntut dalam 3 perkara. Jaksa KPK, Riyono menyebutkan, terdakwa dituntut dalam kasus korupsi kehutanan, korupsi PON, dan menyuap anggota DPRD Riau.

"Atas perbuatan terdakwa, dengan ini kami menuntut 17 tahun penjara, potong masa tahanan," kata Riyono.

Jaksa juga menuntut Rusli dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp 10 ribu. Juga mencabut hak-hak tertentu yakni dipilih dan memilih.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan koorporatif," kata jaksa Riyono.

Jaksa menyebutkan terkait kasus PON, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a serta Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk kasus kehutanan, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang penyelenggaraan negara yang menyalahi kewenangan.

Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul menunda sidang sampai 27 Februari mendatang. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Pengacara Rusli, Evanora, mengatakan tuntutan jaksa terlalu tinggi. "Saya rasa tuntutan itu terlalu tinggi buat klien kami. Padahal fakta di persidangan, tidak terbukti klien kami merugikan negara. Sudah dulu ya, nanti dalam pembelaan akan kami beberkan," kata Evanora.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads