Dalam Pilkada Empat Lawang, KPU sudah menetapkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang. Putusan itu kemudian digugat Budi Antoni Aljufri, incumbent yang kalah, ke MK.
"Terdakwa (Akil) menelpon Muhtar Ependy agar menyampaikan ke Budi untuk menyiapkan sejumlah uang supaya permohonan dikabulkan MK," ujar penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Uang permintaan Akil sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu diserahkan Budi kepada Muhtar. Sebanyak Rp 5 miliar dari uang itu diserahkan Muhtar ke Akil di rumah dinasnya. Sedang sisanya disetor ke rekening Muhtar di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta atas persetujuan Akil.
Setelah mendapat dana itu, giliran Akil yang bertugas. Seluruh putusan KPU Kabupaten Empat Lawang dibatalkan oleh MK. Tidak hanya itu, Budi kemudian menjadi pemenang dengan perolehan suara 63.027. Sedangkan Joncik, menjadi nomor 2 dengan suara 62.051.
Pilkada Kota Palembang
Modus serupa juga dijalankan Akil pada sengketa kota ini. Romi Herton - Harno Joyo yang kalah hanya delapan suara dari Sarimuda - Nelly Rasdania, mengajukan keberatan ke MK.
Akil kembali menghubungi Muhtar Ependy untuk memberitahu Romi mempersiapkan uang jika ingin menang. Bak gayung bersambut, Romi menyanggupi Rp 20 miliar.
Akhirnya pasangan Romi Herton - Harno Joyo mendapat suara 316.919. Sedangkan Sarimuda - Nelly Rasdania malah jadi turun 23 suara.
Pilkada Lampung Selatan
Modus yang hampir mirip juga terjadi di sengketa Pilkada Lampung Selatan. Bedanya, calon yang menang kali ini meminta agar permohonan calon yang kalah bisa ditolak MK.
Untuk urusan 'remeh' seperti ini, Akil pun 'hanya' mendapat RP 500 juta dari Rycko Menoza dan Eky Setyanto.
Rp 250 juta dibayar ke rekening BNI milik Akil dengan menuliskan 'pembayaran kelapa sawit' pada slip setoran. Sisanya ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat Bank Mandiri dengan menuliskan 'pembayaran tagihan' pada slip setoran.
(fdn/mad)











































