Jaksa KPK dalam dakwaannya memaparkan adanya permintaan Hambit Bintih untuk melakukan pendekatan ke pihak Mahkamah Konstitusi melalui Chairun Nisa. Hambit meminta agar MK menolak keberatan atas putusan KPU menetapkan Hambit dan Arton S Dohong sebagai pasangan pemenang.
"Permintaan (dari Hambit, red) disanggupi oleh Chairun Nisa dengan mengirim SMS kepada terdakwa," ujar jaksa KPK Pulung Rinandoro membaca surat dakwaan, Kamis (20/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, pada 24 September 2013, Akil mengirim SMS ke Chairun Nisa untuk menyampaikan ke Hambit agar disediakan uang Rp 3 miliar. Pada 26 September 2013, Akil kembali mengirim SMS ke Nisa.
Cepat donk, bisa beres gk dia tuh, soal gunung mas agak rawan dan "langsung pakai us aja. Atas permintaan ini, Nisa menawar harga menjadi Rp 2,5 miliar. "Janganlah itu sudah pas," balas Akil dalam pesan singkatnya.
Setelah disepakati, Nisa meminta jatah fee atas jasanya menghubungkan Hambit dengan Akil. "Tp pak akil kasih aku fee ya.. Ongkos bawanya," begitu isi SMS Nisa.
Akil pun menolak membagi duit Rp 3 miliar yang dimintanya. "Emangnya belanja? Gawat nih, minta sama dia donk kan dia minta tolong sama ibu, dan dia ngomong sendiri ke aku lewat ibu aja katanya"
Akhirnya duit Rp 3 miliar yang berasal dari pengusaha Cornelis Nalau Antun dibawa ke kediaman dinas Akil di Jalan Widya Candra III Nomor 7 pada 30 September 2013. Sesaat sebelum penyerahan uang, KPK menangkap Nisa, Cornelis dan Akil.
(fdn/mad)











































