Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong kemasan yaitu botol, galon, dan jeriken menggunakan gergaji. Sementara air yang ada di dalamnya dibiarkan mengalir ke selokan. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Adapun zam-zam palsu milik tersangka TH yang dimusnahkan berada dalam 595 dos dengan kemasan jeriken 10 liter sebanyak 395 buah, galon 10 liter sebanyak 40 buah, 100 botol kecil, dan 85 jeriken yang sudah dikemas dalam plastik bertuliskan 'Safewrap'.
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Poerbohadijoyo mengatakan untuk barang bukti dari Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang milik tersangka HD (47) memang belum akan dilakukan pemusnahan. Karena hingga saat ini belum ada penetapan dari Pengadilan Negeri Batang.
"Jika sudah ada penetapan dari PN Batang, maka dilakukan pemusnahan. Oleh karena itu sekarang ini baru yang Mijen," kata Djoko usai pemusnahan air zam-zam di halaman belakang kantornya, Jalan Sukun Raya Semarang, Kamis (20/2/2014).
Pemusnahan dengan cara digergaji dilakukan agar kemasannya tidak bisa digunakan lagi. Dan untuk lebih meyakinkan, nantinya kemasan yang sudah digergaji dibuang ke TPA Jatibarang kemudian dibakar.
"Dibuang ke TPA kemudian dibakar agar tidak ada sisanya," tegas Djoko.
Air zamzam abal-abal diproduksi oleh dua mantan TKI yang masih berkerabat. Modus yang dilakukan tersangka TH adalah dengan memanfaatkan air tanah atau artetis yang disaring menggunakan filter. Produksi air zamzam palsu milik TH itu disembunyikan dengan kedok penggemukan sapi dan kambing. Omset TH sejak pertama berdiri tahun 2011 mencapai Rp 11 miliar.
Sementara itu modus yang dilakukan tersangka HD adalah dengan mengoplos, mencampur 13 galon air isi ulang biasa dengan 10 liter air zamzam asli di dalam tandon kemudian dikemas. Ukuran kemasan bermacam-macam, dari jerigen 10 liter, 5 liter, setengah liter, hingga botol kecil 330 ml. Omset HD sebesar Rp 250 juta sejak memulai tahun 2013.
Untuk meyakinkan konsumen, air zamzam palsu itu dimasukkan dalam berbagai ukuran kemasan salah satunya jeriken yang dikemas dengan plastik bercorak garis oranye dan kuning bertuliskan 'Safewrap' atau 'SW' serta huruf arab di bagian atasnya. Untuk kemasan botol diberi tulisan zamzam pada label kemasan. Kemasan tersebut sengaja dibuat agar konsumen yakin air tersebut datang dari Tanah Suci.
Kedua tersangka dijerat pasal 24 ayat (1) jo pasal 13 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf a, f, j UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.
(alg/try)











































