"Sedangkan rekomendasi KY dirapatkan di Bawas, kamar pengawasan dan pimpinan," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (19/2/2014).
Ridwan menyampaikan, surat rekomendasi terhadap majelis PK Timan belum sampai ke tangan Bawas dan pimpinan MA. Ridwan menjelaskan rekomendasi KY dapat saja diterima atau ditolak MA.
"Dapat saja diterima atau ditolak dengan alasan," sambung Ridwan.
Terkait kapan bawas MA akan mengadakan rapat perihal rekomendasi 6 bulan, Ridwan belum bisa memastikan.
"Belum dapat infonya tentang itu," ujarnya.
Adapun majelis PK yang direkomendasikan KY untuk skorsing 6 bulan adalah Hakim agung Suhadi, Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Abdul Latief dan Sofyan Martabhaya. Sedangkan hakim agung Sri Murwahyuni lolos dari rekomendasi skorsing karena berbeda pendapat terkait putusan Timan.
Timan merupkan buronan kejaksaan sampai sekarang dalam kasus BLBI. Pada tahun 2002 Timan diputus lepas dari hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi di tahun 2004 Timan divonis MA selama 15 tahun dan kembali lepas pada tahun 2013 di tingkat PK.
(rvk/asp)











































