7 PNS di Banda Aceh Dipecat Akibat Kerap Mangkir dari Tugas

7 PNS di Banda Aceh Dipecat Akibat Kerap Mangkir dari Tugas

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 20 Feb 2014 16:13 WIB
Banda Aceh - Sebanyak 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banda Aceh diberhentikan secara tidak hormat sepanjang tahun 2013. Mereka dipecat akibat kerap mangkir dari tugas.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh, Muhammad Natsir Ilyas, mengatakan, PNS yang dipecat tersebut tersebar di sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Kota (SKPK) Banda Aceh. Mereka mangkir dari tugas lebih dari 46 hari tanda alasan jelas dan tidak ada laporan kepada pimpinan.

"Pemkot masih menunggu selama 14 hari untuk mereka ajukan banding," kata Muhammad, Kamis (20/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muhammad, PNS yang dipecat tersebut melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Pihaknya memberhentikan sebanyak 7 PNS tersebut agar menjadi pelajaran untuk PNS lainnya.

Sebenarnya, kata Muhammad, Pemkot Banda Aceh tidak berniat untuk memecat 7 pegawai tersebut. Namun jika tidak dipecat akan berpengaruh terhadap pegawai lain maka pihaknya memutuskan untuk memberhentikan ketujuh pegawai tersebut.

"Ini semoga menjadi pelajaran bagi PNS lainnya di Banda Aceh," ungkapnya.

(trw/trw)


Berita Terkait