Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh, Muhammad Natsir Ilyas, mengatakan, PNS yang dipecat tersebut tersebar di sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Kota (SKPK) Banda Aceh. Mereka mangkir dari tugas lebih dari 46 hari tanda alasan jelas dan tidak ada laporan kepada pimpinan.
"Pemkot masih menunggu selama 14 hari untuk mereka ajukan banding," kata Muhammad, Kamis (20/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, kata Muhammad, Pemkot Banda Aceh tidak berniat untuk memecat 7 pegawai tersebut. Namun jika tidak dipecat akan berpengaruh terhadap pegawai lain maka pihaknya memutuskan untuk memberhentikan ketujuh pegawai tersebut.
"Ini semoga menjadi pelajaran bagi PNS lainnya di Banda Aceh," ungkapnya.
(trw/trw)











































