Persidangan lanjutan kasus penyiraman air keras ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Kamis (20/2/2014).
"Sekarang bagaimana kamu sudah dengar penjelasan jaksa, akibat perbuatan kamu jaksa menuntut hukuman penjara tiga tahun. Sebaiknya kamu konsultasi dengan penasihat kamu, mau melakukan pembelaan atau tidak," ujar ketua majelis hakim Sabarulina Ginting dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tompel yang duduk di kursi pesakitan terlihat lemas setelah mendengar tuntutan hukuman yang dibacakan jaksa. Tompel langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai tuntutan dibacakan. Tompel juga sempat melihat raut wajah ibunya yang penuh kesedihan.
"Kepada majelis hakim, saya meminta maaf sebelumnya kepada korban-korban akibat perbuatan saya. Sempat terlihat kerut wajah ibu saya yang masih muda berharap bisa melanjutkan sekolah untuk bantu orang tua. Kepada majelis saya berharap bisa mempertimbangkan hukuman saya terlalu berat, sehingga bisa dihukum ringan," ucap Tompel.
Sesaat ruang sidang menjadi hening. Kuasa hukum Tompel, Musriko melanjutkan pembelaan kliennya.
"Majelis hakim berharap dapat memberi keringanan, mengingat terdakwa masih muda dan telah menyesali perbuatan," kata Musriko.
Menurutnya, selama proses persidangan, Tompel berlaku sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya jika dibebaskan.
"Ditambah terdakwa memiliki keinginan untuk melanjutkan sekolah," imbuhnya.
Usai mendengar pembelaan dari terdakwa. Majelis hakim pun memutuskan melanjutkan persidangan pada hari Rabu (26/2/2014).
(edo/rmd)










































