"Untuk menjerat yang bersangkutan, Polres Bogor menerapkan pasal UU Perlindungan Anak, karena ada tiga orang (pembantu) yang diduga masih di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (20/2/2014).
Namun penerapan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak itu masih akan menunggu hasil validasi. Polisi akan memeriksa surat-surat, seperti KTP dan ijazah, para korban yang mengaku berusia di bawah 17 tahun.
Pasal lain yang digunakan untuk menjerat M adalah pasal perdagangan manusia. "Kita juga menerapkan pasal Perdagangan Manusia sambil mendalami terlebih dahulu soal keberadaan 17 orang itu, apakah akan diperdagangkan atau tidak," papar Martinus.
Tak berhenti sampai di situ, ada satu pasal lagi yang digunakan untuk menjerat M, yaitu pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"KDRT itu kan tidak antarsuami istri saja. Tapi bisa yang ada di rumah tangga," ujar Martinus.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh M ini terungkap setelah seorang pembantu bernama Yuli bisa keluar dari sang purnawirawan jenderal. Yuli dijemput abangnya yang dibantu petugas kepolisian. Keluarga dan polisi kemudian membawa Yuli pergi. Lalu gadis asal Ambon itu membuat laporan polisi.
(trq/ndr)











































