Segel Merah, Tidak Ada Ampun bagi Penghuni Liar Rusun

Segel Merah, Tidak Ada Ampun bagi Penghuni Liar Rusun

Ayunda W. Savitri - detikNews
Kamis, 20 Feb 2014 14:39 WIB
Segel Merah, Tidak Ada Ampun bagi Penghuni Liar Rusun
Jakarta - Penyegelan dilakukan oleh UPRS Wilayah III Dinas Perumahan Jakarta Timur terhadap sejumlah unit rumah susun (rusun). Beberapa pintu kamar di Rusun Cakung Barat yang dianggap tidak berpenghuni pun ditempeli surat segel merah oleh petugas yang terdiri dari 7 orang.

Rupanya, surat segel berwarna merah merupakan ultimatum terakhir bagi penghuni yang dianggap menyalahi aturan. Sanksinya tidak main-main, yakni keluar dari rusun.

"Kalau sudah sampai segel merah, sudah tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Tidak ada ampun. Kalau karena nunggak 3 bulan masih dikasih surat teguran, dicuekin baru segel merah," tutur Kasie Pelayanan UPRS Wil 3 Perumahan, Lidya Natalia di lokasi, Jl Cakung Barat, Jaktim, Kamis (20/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lidya mengatakan, mereka yang disegel itu diberi waktu tujuh hari untuk meninggalkan lokasi. "Tenggat waktu untuk keluar dari kamar yang disegel 7x24 jam. Harus keluar," lanjutnya.

Menurut salah satu petugas UPRS, Jefyodya Julian, nantinya unit yang telah disegel itu diperuntukkan untuk orang yang berada dalam daftar waiting list. "Sampai sekarang sudah ada ribuan orang yang ada di daftar waiting list. Kalau mereka nggak bisa jelasin alasan tidak dihuninya, kita peruntukkan untuk mereka (yang berada di daftar waiting list)," tukasnya.

Hasil penertiban, 21 unit disegel dari Blok A dan 22 unit disegel dari Blok B di Rusun Cakung Barat yang terdiri dari 75 unit kamar di setiap blok. Tarif per bulan unit di blok A dan B yakni lantai 1 Rp 487 ribu, lantai 2 Rp 442 ribu, lantai 3 Rp 401 ribu, lantai 4 Rp 361 ribu dan lantai 5 Rp 325 ribu.

Selain Cakung Barat, hari ini petugas juga menyegel unit di Rusun Pulogebang dan Rusun Pinus Elok.

(gah/gah)


Berita Terkait