Rupanya, surat segel berwarna merah merupakan ultimatum terakhir bagi penghuni yang dianggap menyalahi aturan. Sanksinya tidak main-main, yakni keluar dari rusun.
"Kalau sudah sampai segel merah, sudah tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Tidak ada ampun. Kalau karena nunggak 3 bulan masih dikasih surat teguran, dicuekin baru segel merah," tutur Kasie Pelayanan UPRS Wil 3 Perumahan, Lidya Natalia di lokasi, Jl Cakung Barat, Jaktim, Kamis (20/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut salah satu petugas UPRS, Jefyodya Julian, nantinya unit yang telah disegel itu diperuntukkan untuk orang yang berada dalam daftar waiting list. "Sampai sekarang sudah ada ribuan orang yang ada di daftar waiting list. Kalau mereka nggak bisa jelasin alasan tidak dihuninya, kita peruntukkan untuk mereka (yang berada di daftar waiting list)," tukasnya.
Hasil penertiban, 21 unit disegel dari Blok A dan 22 unit disegel dari Blok B di Rusun Cakung Barat yang terdiri dari 75 unit kamar di setiap blok. Tarif per bulan unit di blok A dan B yakni lantai 1 Rp 487 ribu, lantai 2 Rp 442 ribu, lantai 3 Rp 401 ribu, lantai 4 Rp 361 ribu dan lantai 5 Rp 325 ribu.
Selain Cakung Barat, hari ini petugas juga menyegel unit di Rusun Pulogebang dan Rusun Pinus Elok.
(gah/gah)











































