Hakim anggota Gosen Butar Butar menanyakan sejumlah kalimat dalam percakapan Nisa dengan Akil lewat SMS.
"Ini masalah tata bahasa," kata Gosen dalam sidang pemeriksaan terdakwa Nisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Gosen menduga Nisa bukan cuma sekali menjadi perantara untuk menyuap Akil dalam -menangani sengketa pilkada. "Kata-kata 'minta tolong lagi niy', dihubungkan 'seperti biasa diantar ke rumah', dihubungkan 'Wali Kota Palangkaraya 2 ton'. Saudara pernah melakukan sebelumnya seperti ini ke Akil?" tanya dia.
Jaksa KPK Pulung Rinandoro juga bertanya soal kalimat "seperti biasa kuantar ke rumah ya" yang ada dalam SMS Nisa ke Akil saat memastikan duit Rp 3 miliar yang diminta sudah disiapkan.
"Ya maksudnya kalau misalnya nanti dapat persetujuan dari Pak Hambit mau diantar kemana," jelas Nisa.
Jaksa bahkan dua kali menanyakan ulang soal adanya kata "seperti biasa". Tapi Nisa tetap mengelak kata itu bermakna dirinya pernah melakukan hal sama selain di Pilkada Gunung Mas.
Kepada majelis hakim, Nisa mengatakan baru pertama kali menjadi perantara suap antara calon bupati dengan Akil. Dia membantah menginginkan imbalan dari jasa pengurusannya tersebut.
"Saya tidak mengharapkan apa-apa dari Hambit,saya tulus membantu," ujarnya.
Bantahan serupa dikatakan ketika Nisa ditanya hakim ketua Suwidya soal harapan imbalan dari Akil. "Saya tidak mungkin berharap apa-apa dari Beliau. Tidak sedikit pun di benak saya," tegas Nisa.
Nisa didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Tujuan pemberian duit Rp 3 miliar ke Akil bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta.
(fdn/aan)











































