"Tenggat waktu untuk keluar dari kamar yang disegel merah 7x24 jam dan harus keluar. Kalau sudah sampai segel merah, sudah tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan," ujar Kasi Pelayanan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah 3 Perumahan, Lidya Natalia, di Rusun Cakung Barat, Jl Tipar, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2014).
Menurut Lidya, yang menyalahi aturan di Rusun Cakung Barat sebanyak 43 unit. Rinciannya unit yang tidak ditempati namun membayar retribusi yakni 9 unit di Blok A dan 6 unit di Blok B. Sedangkan yang tidak sesuai dengan perjanjian yakni 13 unit di Blok A dan 17 unit di Blok B.
Lidya juga menuturkan, unit yang disegel di Rusun Pinus Elok sebanyak 40 unit. Sedangkan unit di Rusun Pulogebang yang melanggar masih dalam proses perhitungan.
Lidya menambahkan, kriteria untuk bisa menjadi penghuni rusun yakni mencantumkan KTP, surat nikah, surat keterangan penghasilan, dan surat keterangan tidak punya rumah (dari kelurahan).
Rusun yang disegel yakni di Blok A dan Blok B. Tarif per bulan unit di blok A dan B untuk lantai 1 Rp 487 ribu, lantai 2 Rp 442 ribu, lantai 3 Rp 401 ribu, lantai 4 Rp 361 ribu dan lantai 5 Rp 325 ribu. Khusus Rusun Cakung Barat di Blok C dan D, diperuntukkan relokasi warga sekitar Waduk Ria-rio.
(nik/nrl)











































