Ari Teguh, salah seorang warga Tanjung Duren Selatan yang melintas sempat memotret spanduk besar di seberang kali kawasan tersebut dan mengirimkannya ke pasangmata.com. Di spanduk tersebut, tertulis larangan membuang sampah seperti di tempat-tempat lainnya. Namun yang berbeda adalah ancamannya.
"Peringatan keras! Berani buang sampah sembarangan, nyawa taruhannya. Dibacok warga, jangan salahkan kami," bunyi spanduk tersebut yang dibuat oleh pengurus RT-RW 03 Tanjung Duren Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak tahu apakah ada yang sudah dibacok atau belum. Sepertinya sih belum, sebab itu hanya ancaman saja, tapi lumayan keras juga sih," ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta sebetulnya telah memiliki Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut ditegaskan, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu, termasuk membuang puntung rokok.
(mad/nrl)










































