Dari hasil penertiban, 21 unit disegel dari Blok A dan 22 unit disegel dari Blok B di Rusun Cakung Barat, Jl Tipar Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2014).
Di rusun itu ada 4 blok dengan total 75 kamar. Khusus blok C dan D, dikhususkan untuk tempat relokasi warga sekitar Waduk Ria-rio. Tarif per bulan unit di blok A dan B yakni lantai 1 Rp 487 ribu, lantai 2 Rp 442 ribu, lantai 3 Rp 401 ribu, lantai 4 Rp 361 ribu dan lantai 5 Rp 325 ribu.
"Ini ditertibkan dalam rangka mencegah terjadinya percaloan. Karena di sini banyak banget (calo). Kamar-kamar yang tidak berpenghuni ini bisa kita atur lagi. Buat apa dibayar tapi tidak ditinggali, karena masih banyak yang butuh," kata Jefyodya, petugas dari UPRS Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan, tidak ada tanda-tanda kehidupan di blok A dan blok B. Kondisi rusun terlihat sepi. Hanya terlihat beberapa kamar yang berpenghuni. Selebihnya tidak terurus dan berantakan.
Saat diintip petugas dari luar, tidak ada barang-barang di beberapa unit. Gagang pintu berkarat, dan kursi berserakan serta berdebu. Sekitar 7 petugas pun langsung menyegel unit tersebut.
Selain Cakung Barat, petugas juga menyegel unit di Rusun Pulogebang dan Rusun Pinus Elok.
(nik/nrl)











































