"Pemerintah setempat telah menunjuk Ms. Chantel R. Doakes sebagai Public Defender sdr Ketut. Sidang pertama akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2014 jam 10.00 (waktu setempat) di gedung US Federal Building and Courthouse, Florida," kata Direktur Perlindungan WNI Tatang Razak dalam keterangannya, Kamis (20/2/2014).
Juga sudah ditentukan kapan persidangan akan digelar. "Sidang pertama akan dilakukan pada hari Selasa, 25 Februari 2014 jam 10.00 (waktu setempat) di gedung US Federal Building and Courthouse, Florida," tambah Tatang.
KJRI Houston juga sudah mengontak Suherman Samin, General Manager PT Sumber Bakat Insani (perusahaan Indonesia yang menyalurkan/mengirim Ketut untuk bekerja di Holland America Line) untuk menjajaki kemungkinan pihak Holland America Line dapat memberikan semacam kompensasi.
"Walaupun KP langsung dipecat sesaat setelah kejadian tersebut, dengan pertimbangan bahwa KP sebelumnya sudah beberapa waktu bekerja di kapal pesiar ini," jelasnya.
(fjp/ndr)











































