Tilep Mobil Dinas, Mantan Anggota Dewan Aceh Ditangkap

Tilep Mobil Dinas, Mantan Anggota Dewan Aceh Ditangkap

- detikNews
Minggu, 05 Des 2004 20:15 WIB
Jakarta - Gara-gara tak mengembalikan mobil dinas, mantan anggota DPRD Kota Lhokseumawe, Amren T. Sugihen dicokok polisi. Seharusnya, mobil jenis kijang kapsul itu sudah harus dikembalikan ke DPRD Kota Lhokseumawe satu bulan lalu sejak dirinya tak lagi menjabat anggota dewan.Penangkapan ini sendiri bermula dari laporan Sekretaris Dewan DPRD Kota Lhokseumawe pada Polres Aceh Utara. Menurut Kapolres Aceh Utara, AKBP Agussalim pada wartawan, Minggu (5/12/2004), sebelum mencokok Amren, pihaknya sudah empat kali menyurati tersangka. Tapi surat panggilan itu tak digubris. Baru pada Kamis lalu, Amren mendatangi Mapolres Aceh Utara. Setelah diperiksa, Amren langsung ditahan. Dikatakan Agussalim, diketahui pula, pria yang pada Pemilu lalu mencalonkan dirinya lewat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, juga belum mengembalikan satu unit laptop ke DPRD Kota Lhokseumawe. β€œDia diancam pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penggelapan mobil dan laptop,” terang Agussalim.Amren bisa jadi bakal tak sendirian dalam kasus ini. Pasalnya, Polres Aceh Utara kini tengah menyelidiki kasus yang sama, yang juga dilakukan mantan anggota DPRD Kota Lhokseumawe lainnya. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads