Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/2/2014). Yayan yang mengenakan kerudung dan baju warna merah tampak serius menyimak pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Taufik Basari.
"Selama hidupnya belum pernah melakukan pemukulan. Apalagi korban berusia 60 tahun sama dengan ibunya sehingga itu tidak mungkin terjadi," ujar Taufik.
Selama proses persidangan terdakwa juga telah memaafkan tuduhan yang diberikan pelapor. Yayan pun tidak menuntut apa-apa terhadap Yusnina yang telah melaporkannya kepada polisi.
"Terdakwa berharap masalah ini selesai dan kehidupan bertetangga bisa berjalan seperti semula," tambah Taufik.
Di hadapan majelis hakim, Taufik berpendapat tuntutan jaksa tidak sesuai fakta hukum. Pasalnya keterangan saksi dari pelapor terdapat dua versi.
"Suami telapor di hadapan penyidik mengaku melihat, tetapi di persidangan saksi mengaku tidak melihat langsung dan langsung menarik istrinya ketika terjadi cekcok," ujar Taufik.
Kejanggalan tersebut makin menguak ketika kasus pidana ringan yang dipaksakan ke persidangan. Selain itu tidak ada saksi lain saat terjadi pemukulan. "Selama persidangan tidak ada saksi lainnya yang menyebut ada pemukulan. Itu keterangan yang tidak. Sementara atas hasil visum tidak ada hubugan kausalitas antara visum dan tuduhan penganiayaan," imbuhnya.
Taufik mengatakan atas dasar itu. Ia menolak segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Jaksa tidak berdasar fakta persidangan. Hanya berdasarkan BAP," ucapnya.
Usai mendengarkan pembelaan, majelis hakim lalu bertanya menanyakan kepada jaksa. "Tanggapan secara lisan, kami tetap pada tuntutan," kata Bobby Ruswin, jaksa penuntut umum.
Usai mendengar keterangan dari jaksa, dan pembelaan terdakwa, hakim menunda putusan pada sidang selanjutnya.
"Jadi sidang ditunda satu minggu untuk keputusan. Kamis depan untuk putusan kami bacakan," tutup Fetriyanti.
(edo/rmd)











































