Berkas tersangka Gatot Supiartono berada di Kejari Jakarta Pusat dan berkas atas nama Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago di Kejari Jakarta Selatan.
"Untuk pelimpahan tahap 2 sudah, masih dalam penyempurnaan surat dakwaan. Segera dalam beberapa hari akan kami limpahkan untuk disidangkan," kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Agus Setiadi, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (20/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam proses penyusunan surat dakwaan. Dakwaan untuk ketiganya yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 353 KUHP," kata Teguh saat dihubungi terpisah.
Pembunuhan terhadap Holy terjadi di Unit 09AT Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jaksel, yang dihuni Holy, pada 30 September 2013 lalu. Pelaku pembunuhan terungkap setelah terkuaknya identitas mayat Mr X yang jatuh dari unit yang ditempati Holy, belakangan diketahui bernama Elrisky Yudistira.
Dari situ, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tersangka lainnya yakni Surya Hakim, Abdul Latif, Pago dan Rusky Hutagalung. Tersangka Rusky saat ini masih buron.
Dari keterangan tersangka Surya, yang merupakan sopir rental yang mangkal di Hotel Pecenongan, Jakpus, terungkap dalang pembunuhan tersebut. Otak pembunuhan tak lain adalah Gatot, suami siri Holy yang juga pejabat esolon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Adapun, motif pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan hubungan suami-istri Gatot dan Holy. Holy disebut-sebut kerap merongrong Gatot dengan sejumlah tuntutan materi dan hal lainnya. Holy juga disebut pernah mengancam Gatot akan dilaporkan ke BPK atas pernikahan mereka yang diam-diam itu.
(/)











































