"Bantargebang kontraknya sudah 25 tahun mau gimana? Udah kawin mati begitu. Makanya saya harap KPK bisa turun, kenapa ada kontrak yang begitu konyol dan aneh juga seperti itu," kata Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Kamis (20/2/2014).
PT GTJ mendapatkan kontrak kerja sama pengelolaan sampah sejak tahun 2008. Kontrak ini berlaku selama 25 tahun dan baru akan selesai pada tahun 2033. Selama kontrak berjalan, tipping fee (biaya pembuangan sampah) yang harus dibayar pada PT GTJ terus naik. Pada awalnya biaya per tonnya hanya Rp 114.000 namun di tahun 2014, biaya pembuangan sampah ini menjadi Rp 123.000 per ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang membuat Ahok tak habis pikir karena, lahan seluas 100 ha Bantargebang tersebut adalah lahan milik pemprov meskipun lokasinya di Bekasi. Sekurangnya pemprov DKI harus membayar Rp 287,8 miliar per tahun pada PT GTJ untuk pengelolaan sampah. Belum lagi dengan biaya pengangkutan yang dilakukan pihak swasta.
Masalah muncul saat CCTV yang dipasang di TPSP Bantargebang hampir tak berfungsi. Karena itu ia ingin memasang CCTV dengan kualitas bagus kembali di sana untuk memantau pasokan sampah dari Jakarta yang konon berjumlah 6500 ton per harinya.
"Tinggal kita cek apakah betul itu 6500 ton/hari. Makanya kita pasang CCTV. CCTV juga lg rusak kan. Dari dulu alasannya rusak rusak rusak. Makanya saya harap kpk bisa turun. Proyek besar ini," pungkasnya.
Program swastanisasi sampah memang sejak tahun 2013 sudah mulai dihentikan oleh pihak pemprov DKI. Namun, dalam anggaran APBD 2014 masih ada anggaran yang ialokasikan untuk pembayaran pihak swasta. Khusus Bantargebang, pemprov hanya bisa menunggu hingga kontrak selesai.
(mnb/gah)










































