Demikian disampaikan Kadis Pendidikan Kampar, Jawaher kepada detikcom, Kamis (20/2/2014). Dia menjelaskan, penetapan meliburkan ini hanya berlaku untuk TK dan SD.
"Ini karena kondisi kabut asap yang semakin pekat. Karenanya kita liburkan dari TK dan SD sampai kela III," kata Jawaher.
Dia menyebutkan, untuk batas waktu libur sekolah ini, akan disesuaikan dengan kondisi asap. Jika memang kondisi asap semakin menipis, secara otomatis para siswa akan kembali belajar seperti biasa.
"Untuk TK dan SD sampai kelas III itu karena kita anggap mereka rentan terserang penyakit. Sehingga kita meliburkan karena asap," kata Jawaher.
Sementara di Pekanbaru sendiri kendati dikepung asap, belum ada kebijakan untuk meliburkan para siswanya. Keputusan libur para murid TK dan SD hanya merupakan kebijakan internal di masing-masing sekolah.
Sebelumnya, Pemkab Siak juga meliburkan para siswanya dari seluruh tingkatan. Terkecuali siswa SD kelas VI, SMP kelas III dan SMA kelas III tetap bersekolah. Alasannya karena mereka akan menghadapi ujian.
(cha/try)











































